HONDA

Tersedia 2.394 Kuota, Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Tersedia 2.394 Kuota, Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu sudah dibuka, tersedia 2.394 kuota berikut formasi dan persyaratannya.--dokumen/rakyatbengkulu.com

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar.

3. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum.

4. Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:98 PPPK Pemprov Bengkulu Segera Terima SK Pengangkatan

BACA JUGA:76 PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu Ikuti Seleksi CPNS, BKPSDM Beri Izin

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

6. Ijazah.

7. Transkrip Nilai.

8. Pas Foto.

9. Swafoto.

10. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi.

BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini! PPPK Kemenag Bisa Ikuti Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Bengkulu: PPPK Dapat Ikut Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri

11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Adapun untuk mekanisme pendaftaran PPPK 2024, setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: