HONDA

76 PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu Ikuti Seleksi CPNS, BKPSDM Beri Izin

76 PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu Ikuti Seleksi CPNS, BKPSDM Beri Izin

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi mengatakan, BKPSDM beri izin 76 PPPK Bengkulu untuk ikuti seleksi CPNS.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengizinkan 76 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebanyak 76 PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tersebut berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu.

“Sesuai aturan, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS jika telah bekerja selama satu tahun dan mendapatkan izin dari kepala OPD yang bersangkutan serta Penjabat Wali Kota Bengkulu,” kata Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi dikutip antaranews.com, Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA:Bocah TK Asal Kepahiang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Suban Lesung Goa Batu, Rejang Lebong

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp186 Juta

Achrawi mengatakan bahwa sebelumnya, Penjabat Wali Kota, Arif Gunadi, telah mendukung PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS,” ujar Arif Gunadi.

BACA JUGA:Pencari Kerja Merapat! Pemprov Bengkulu Gelar Job Fair 2024, Ribuan Peluang Karier Tersedia

BACA JUGA:Peran Strategis Media dalam Pilkada Serentak 2024: Profesional, Independen, dan Edukatif

PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes. Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS, maka mereka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

Arif mengimbau PPPK Kota Bengkulu yang mengikuti seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi persyaratan mengingat waktu pendaftaran terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: