HONDA

Tersedia 2.394 Kuota, Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Tersedia 2.394 Kuota, Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu sudah dibuka, tersedia 2.394 kuota berikut formasi dan persyaratannya.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Anda bisa mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Siap Rekrut 200 PPPK, Fokus pada Tenaga Teknis dan Bidan Pendidik

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Terima 1.980 Kuota PPPK, BKPSDM Imbau Honorer Segera Persiapkan Diri

2. Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.

3. Login: Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Data Lengkap: Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan, pastikan data yang diisikan sudah benar.

5. Unggah Dokumen, unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran.

BACA JUGA:BKDPSDM Kaur Ajukan Tambahan 350 Kuota PPPK, Harapkan Total 500 Formasi di 2024

BACA JUGA:ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Daftar Tes CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Berikut Persyaratannya!

6. Pilih Formasi, Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.

7. Unggah dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Cek Resume, cek resume Kembali dan pastikan data yang dimasukkan tidak ada yang salah.

9. Kirim Pendaftaran, setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan Anda menyimpan bukti pendaftaran.

BACA JUGA:570 PPPK Pemprov Bengkulu Terima SK Pengangkatan dengan Haru dan Bangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: