HONDA

Eks Kades Bengkulu Utara Ditahan Terkait Korupsi Dana BUMDes, Negara Rugi Rp 352 Juta

Eks Kades Bengkulu Utara Ditahan Terkait Korupsi Dana BUMDes, Negara Rugi Rp 352 Juta

Eks Kades Bengkulu Utara Ditahan Terkait Korupsi Dana BUMDes, Negara Rugi Rp 352 Juta--ilustrasi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Su, mantan Kepala Desa Gardu di Kecamatan Arma Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas dugaan kasus korupsi dana BUMDes Gardu Jaya pada tahun 2018.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Su juga langsung ditahan pada Selasa 1 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Su diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan ke BUMDes.

Ia tidak hanya mengarahkan anggaran desa untuk kebutuhan BUMDes, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk pembelanjaan alat-alat usaha BUMDes.

BACA JUGA:Sengketa Lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu Jadi Sorotan Calon Wakil Walikota Sukatno

BACA JUGA:Lotek Bude Eni, Kuliner Nikmat yang Wajib Dicoba di Kota Bengkulu

"Kita juga sudah menunjuk ahli yang melakukan audit hingga ditemukan kerugian negara Rp 352 juta lebih," ujar Ristu dikutip KORANRB.ID.

Kerugian negara dalam kasus ini sebagian besar berasal dari pengadaan mesin-mesin untuk usaha pengolahan limbah karet, yang dikelola oleh BUMDes Gardu Jaya.

Berdasarkan penyidikan, dana hibah desa sebesar Rp 358 juta yang seharusnya digunakan untuk membeli berbagai peralatan ternyata disalahgunakan.

Sebagian mesin yang tercatat sebagai pembelian BUMDes ternyata merupakan mesin bekas milik pribadi Su.

BACA JUGA:Restoran Jepang Yoshinoya Baru Grand Opening di Bencoolen Mall, Diskon Hingga 50%!

BACA JUGA:Martabak Kampiun: Kuliner Wajib Coba di Kota Bengkulu

"Maka hari ini Su kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," tambah Ristu.

Selain itu, Su juga diduga menjual hasil produksi pengolahan limbah karet dari BUMDes tersebut untuk keperluan pribadi.

Uang hasil penjualan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Su, memperparah kerugian yang dialami negara.

Dengan temuan ini, Su akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:2 Anggota Geng Motor ‘Wagana’ Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Jalan Kapuas, Terancam 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pempek Anem di Barukoto: Sejak 1981, Cita Rasa Melegenda yang Wajib Dicoba!

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam menindak tegas korupsi di level desa, terutama terkait pengelolaan dana BUMDes yang rentan diselewengkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: