HONDA

2 Anggota Geng Motor ‘Wagana’ Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Jalan Kapuas, Terancam 7 Tahun Penjara

2 Anggota Geng Motor ‘Wagana’ Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Jalan Kapuas, Terancam 7 Tahun Penjara

2 Anggota Geng Motor ‘Wagana’ Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Jalan Kapuas, Terancam 7 Tahun Penjara--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua anggota geng motor Wagana yang terlibat dalam penyerangan di Jalan Kapuas ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih memburu pelaku lain.

Setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap puluhan anggota geng motor Wagana yang ditangkap oleh tim gabungan, Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Jalan Kapuas 4, Kelurahan Lingkar Barat, yang terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu.

Dua tersangka tersebut adalah FI (19) dan DS (19), keduanya warga Kota Bengkulu.

Mereka diduga sebagai pelaku utama penyerangan terhadap warga yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Ajak Generasi Muda Tanamkan Pancasila Demi Masa Depan Indonesia Emas

BACA JUGA:Resep Ikan Patin Tempoyak Khas Bengkulu yang Lezat dan Menggugah Selera

Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK, dalam keterangan resminya pada 1 Oktober 2024, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dan menegaskan bahwa polisi akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat.

"Dari beberapa orang yang didalami untuk kasus penganiayaan di Jalan Kapuas sudah kami tetapkan tersangka yaitu 2 orang dan sisanya yang terlibat sedang kita lakukan pengejaran," ungkapnya seperti dikutip KORANRB.ID.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Umumkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun Per 1 Oktober 2024

BACA JUGA:Astra Berkomitmen pada Masa Depan Keuangan Berkelanjutan

"Kedua tersangka ini dan yang masih kabur itu terancam hukuman 7 tahun penjara," jelas Deddy lebih lanjut.

Deddy juga memaparkan bahwa insiden penyerangan ini berawal dari keributan antara geng motor Wagana dengan korban dan rekan-rekannya.

Dendam tersebut mendorong para pelaku untuk merencanakan aksi penyerangan yang akhirnya berujung pada penganiayaan di Jalan Kapuas 4.

"Kronologinya diawali dengan keributan yang terjadi antara geng Wagana dan tim lainnya. Dari sanalah pertikaian terjadi, tim Wagana menyusun siasat dan merencanakan penganiayaan hingga peristiwa di Jalan Kapuas terjadi dan dilakukannya operasi penangkapan," jelas Deddy.

BACA JUGA:Aksesoris dan Apparel Eksklusif Honda Stylo 160 untuk Tampil Lebih Stylish

BACA JUGA:Honda Stylo 160: Fitur Modern yang Menambah Kenyamanan dan Keamanan Berkendara

Penyerangan geng motor ini tidak hanya terjadi di Jalan Kapuas, tetapi sebelumnya aksi serupa juga sempat mengguncang warga Bengkulu ketika kelompok geng motor menyerang anak muda yang sedang nongkrong.

Peristiwa serupa terakhir kali terjadi di Pantai Panjang, di mana kawanan geng motor menyerang seorang driver online yang sedang mangkal.

Dalam operasi besar pada 29 September 2024, Tim Resmob Macan Polresta Bengkulu bersama tim gabungan Reskrim dari berbagai Polsek berhasil meringkus 20 anggota geng motor Wagana, dan proses pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan untuk meredakan keresahan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: