HONDA

Pelajar SMP di Kota Bengkulu Terseret Kasus Geng Motor, Bawa Pedang di Tengah Malam

Pelajar SMP di Kota Bengkulu Terseret Kasus Geng Motor, Bawa Pedang di Tengah Malam

Pelajar SMP di Kota Bengkulu Terseret Kasus Geng Motor, Bawa Pedang di Tengah Malam--Dok/KORANRB.ID

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu kembali dihadapkan pada fenomena mengkhawatirkan yang melibatkan remaja di kota ini.

 

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun, berinisial MR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membawa senjata tajam jenis pedang.

 

MR merupakan salah satu siswa dari SMP favorit di Kota Bengkulu dan tinggal di Kelurahan Belakang Pondok.

 

MR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

BACA JUGA:Ramalan Shio dan Tren Bisnis Food Truck di 2025: Shio Apa yang Paling Berjaya?

BACA JUGA:Kiat Sukses Bisnis Kuliner di Tahun Ular Kayu 2025 Berdasarkan Shio Kamu

 

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo, melalui Kanit Resmob Macan Gading, Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K.

 

"Kronologi kejadian diawali dengan tiga orang yang menyatakan mereka geng motor membuat onar dengan membawa sajam di Jalan Rinjani," ujar Ego dikutip KORANRB.ID.

 

Kejadian tersebut terjadi pada 26 September 2024, ketika tiga anggota geng motor, termasuk MR, berkeliaran di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil.

 

Laporan dari warga yang resah atas aksi geng motor ini segera direspons oleh Polresta Bengkulu, bekerja sama dengan Polsek setempat.

BACA JUGA:Astrologi & Inovasi Kuliner 2025: Pengaruh Shio Ular Kayu Terhadap Kreativitas Bisnis Makanan

BACA JUGA:Mengungkap Shio yang Paling Licik di Tahun Ular Kayu 2025: Baik atau Buruk?

 

Akibatnya, tiga remaja yakni MR (14), DH (16), dan MF (16), semuanya warga Kota Bengkulu, berhasil diamankan oleh tim Resmob Macan Gading.

 

Dua dari mereka tercatat sebagai siswa SMA, sementara MR masih duduk di bangku SMP.

 

"Dari ketiga orang tersebut, kami menetapkan MR sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus wajib lapor," jelas Ego.

 

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh polisi, dan MR dinyatakan terlibat lebih dalam dengan geng motor tersebut.

BACA JUGA:Keren, Perajin Sebut Batik Besurek Bengkulu Diminati 2 Negara di Asia

BACA JUGA:Desa di Bandung Barat, Banjar dan Pangandaran Raih Dana Insentif Desa 2024: Simak Lengkapnya

 

Lebih lanjut, Ego memberikan imbauan keras kepada para remaja di Kota Bengkulu yang terlibat dalam aktivitas geng motor.

 

“Daripada mendalami kegiatan kumpul sebagai geng motor, lebih baik belajar dengan benar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: