Paman Bejat di Seluma Terancam 15 Tahun Penjara, Tega Cabuli Ponakan
Paman Bejat di Seluma Terancam 15 Tahun Penjara, Tega Cabuli Ponakan--Dok/Rakyatbengkulu.com
SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Warga Kecamatan Ulu Talo berinisial Mn (47) tega mencabuli keponakannya sendiri sebanyak 3 kali.
Ia akan mendapatkan ganjaran setimpal, dan kini telah berstatus tersangka serta terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Oleh pihak kepolisian Mn dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH.
BACA JUGA:Shio Ayam Tahun 2025: Peluang dan Tantangan Seimbang yang Perlu Kamu Tahu
BACA JUGA:Keinginan Marissa Haque yang Belum Terwujud Diungkapkan Kedua Putrinya
Ia mengatakan salah satu alasan beratnya hukuman yang mengancam Mn, karena ia menyetubuhi keponakannya yang masih tergolong di bawah umur, yaitu berumur 16 tahun.
Selain itu, korban juga telah putus sekolah sejak lama, sehingga korban minim pengetahuan akan dampak dan bahaya pelecehan seksual yang mungkin akan dirasakannya di masa depan.
“Korban ini masih di bawah umur, selain itu dia juga sudah lama putus sekolah. Atas hal ini, Mn terancam hukuman penjara 15 tahun,” Sampai Sugeng dikutip dari KORANRB.ID.
Setelah dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma, saat ini Mn sudah diamankan di rutan Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Prediksi Terbaru Shio Kelinci Tahun 2025: Tahun Kesabaran untuk Kesuksesan
BACA JUGA:Ramalan Shio Naga Tahun 2025: Peluang Karir Melimpah dan Berlipat Ganda di Tahun Ular Kayu
Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkas tersebut akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Dijelaskan Sugeng, kalau aksi pencabulan ini terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024.
Untuk lokasinya, hal tersebut dilakukan di rumah korban pada saat dalam keadaan sepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: