HONDA

Eks Bupati Seluma Ajukan Praperadilan, Lakukan Perlawanan Hukum Penetapan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan

Eks Bupati Seluma Ajukan Praperadilan, Lakukan Perlawanan Hukum Penetapan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan

Eks Bupati Seluma Ajukan Praperadilan, Lakukan Perlawanan Hukum Penetapan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, mengajukan perlawanan hukum melalui praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008.

Murman, yang dijerat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma atas dugaan penyelewengan lahan negara, kini melibatkan tujuh pengacara untuk memperjuangkan kasusnya.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Murman, yang terdiri dari Erwin Sagitarius, SH, MH, Ahmad Sahrul, SH, Meitron Sosiadi, SH, dan beberapa pengacara lainnya, pada Jumat 18 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tais.

Menurut Erwin Sagitarius, langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak kliennya yang merasa penetapannya sebagai tersangka tidak berdasar.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polres Bengkulu Selatan Segera Lakukan Pemanggilan Kades Sukaraja

BACA JUGA:Penimbunan BBM dengan Modus Barcode Jadi Sorotan, Polda Bengkulu Minta Masyarakat Waspada

“Proses tukar guling sudah sesuai mekanisme. Namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan oleh pak Murman seperti melawan hukum,” kata Erwin dikutip KORANRB.ID.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan lahan Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008, di mana lahan yang seharusnya menjadi aset pengganti ternyata merupakan milik Pemkab Seluma sendiri yang telah dibebaskan pada tahun 2003 oleh Pemkab Bengkulu Selatan, kabupaten induk sebelum pemekaran Seluma.

Akibat transaksi tukar guling ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp19,5 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.

Dalam gugatan praperadilan, Erwin menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diperlakukan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

BACA JUGA:Usia Kemerdekaan Negara-negara di Asia Tenggara, Thailand Tidak Pernah Dijajah

BACA JUGA:10 Khasiat Rumput Teki untuk Kesehatan, Beserta Cara Penggunaannya

“Kalau persoalan dikatakan perdata, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan, nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa,” ujar Erwin.

Sementara itu, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Murman dan tiga lainnya dilakukan setelah melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi.

“Dengan adanya penjelasan ini, artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif,” jelas Ahmad Ghufroni.

Selain Murman, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajuddin, MM, mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap, dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.

BACA JUGA:Rp665,31 miliar dari APBN untuk APBD Kota Metro 2025: Berapa yang Dialokasikan untuk Proyek dan DBH?

BACA JUGA:Rp1,56 Triliun dari APBN ke APBD Lampung Utara 2025: Prioritas Proyek, Tunjangan Guru, dan DBH

Penahanan ketiga tersangka telah dilakukan di Rutan Kota Bengkulu, sementara Rosnaidi tidak dihadirkan karena sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain.

Jaksa memastikan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai lima tahun penjara atau lebih.

Dengan adanya praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap dapat membuka jalan bagi Murman Effendi untuk mendapatkan keadilan, sementara Kejari Seluma tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: