HONDA

Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu: 797 Pelanggaran Tercatat, Satlantas Amankan 25 Motor

Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu: 797 Pelanggaran Tercatat, Satlantas Amankan 25 Motor

797 Pelanggaran Tercatat Selama Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu berhasil mencatat hampir 800 pelanggaran lalu lintas dalam dua pekan, diiringi penegakan hukum yang menekankan pentingnya keselamatan berkendara.

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024, yang digelar Satlantas Polresta Bengkulu sejak 14 hingga 27 Oktober 2024, tercatat sebanyak 797 pelanggaran lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia, SIK, melalui Kasubnit 1 Regident Satlantas, Ipda Nanang Surohmad, SH, yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

“Untuk hasil Zebra Nala 2024 ini terdapat 797 pelanggaran selama operasi yang digelar pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024,” jelasnya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Tanggamus Rp257,8 miliar: Rincian per Desa, Siapa yang Terbesar?

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Tulang Bawang Rp133,8 Miliar: Rincian Lengkap dan Desa Terbesar Penerima

Dari data yang dikumpulkan, operasi ini juga menghasilkan 331 teguran dari personel kepolisian.

Teguran tersebut diberikan kepada pengendara yang kesalahannya masih dapat ditoleransi.

“Kalau untuk teguran itu ratusan atau kalau angka pastinya itu 331 teguran yang diberikan pada pengendara yang kesalahannya masih bisa dimaklumi,” ujar Nanang.

Selain itu, penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile turut mencatat ratusan pelanggaran selama operasi berlangsung.

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Lampung Barat Rp112,7 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Lampung Utara, Total Rp203 Miliar: Ini Desa Terbesar

“Pelanggaran yang tercatat oleh ETLE mobile 234 pelanggaran,” tambah Nanang.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Satlantas Polresta Bengkulu juga mengamankan 25 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar, seperti kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penggunaan knalpot tidak standar.

“Kita amankan 25 unit kendaraan motor karena tidak sesuai ketentuan, serta menyita 22 unit knalpot racing alias brong,” ungkap Nanang lebih lanjut.

Melalui hasil operasi ini, Satlantas Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk semakin disiplin dalam berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Lebong Rp71,04 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Fokus Atasi Kasus Kurang Gizi dengan Dana BOK 2024

Pihaknya juga terus mengimbau untuk masyarakat agar selalu hati-hati dalam berkendara dan selalu taati praturan lalu lintas sehingga tidak ada korban akibat lakalantas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: