Disprindag Kota Bengkulu Temukan 15 Gudang Belum Berizin, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan
Disprindag Kota Bengkulu Temukan 15 Gudang Belum Berizin, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu baru-baru ini menemukan sejumlah gudang distributor yang belum melengkapi perizinan mereka.
Temuan ini muncul dalam rangka kegiatan rutin penataan dan pembinaan gudang yang dilaksanakan Disprindag, sejalan dengan instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Dikutip KORANRB.ID Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Disprindag Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi pergudangan, yang dijalankan secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu: 797 Pelanggaran Tercatat, Satlantas Amankan 25 Motor
“Di mana surat tersebut permintaan pencatatan administrasi gudang, nah kami tujukan surat ini dengan pengolah dan pemilik gudang yang ada di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Penataan ini berfokus pada verifikasi apakah para pengelola dan pemilik gudang sudah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan Kemendag.
TDG menjadi dokumen wajib yang membuktikan legalitas operasi gudang dalam distribusi barang.
Namun, Erika menyebut bahwa tantangan terbesar terletak pada ketersediaan data.
BACA JUGA:Berapa Dana Desa untuk Desa di Lampung Timur Tahun 2025? Rp265,5 Miliar, Berikut Rincian Lengkapnya
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Tanggamus Rp257,8 miliar: Rincian per Desa, Siapa yang Terbesar?
“Memang kendala kita ialah data, karena masih mengandalkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, yang di mana masih banyak gudang yang belum memiliki izin yang dikeluarkan Online Sistem Submission (OSS),” sambungnya.
Seharusnya, pendaftaran TDG dilakukan secara elektronik melalui OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi.
Selain itu, pengelola gudang diwajibkan melakukan pencatatan administrasi mengenai jenis, jumlah, serta keluar-masuk barang yang disimpan, dengan informasi terkait pemilik barang dan izin usaha.
Selama dua hari pengawasan, Disprindag memeriksa sekitar 58 gudang, termasuk gudang dari jaringan toko besar dan distributor bahan pokok.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Tulang Bawang Rp133,8 Miliar: Rincian Lengkap dan Desa Terbesar Penerima
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Lampung Barat Rp112,7 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar
Ditemukan pula adanya perbedaan antara pemilik gudang dan pengolahnya, yang seharusnya tidak terjadi.
Dari pendataan ini, ditemukan 15 gudang yang belum mengurus izin melalui OSS, di mana beberapa masih menggunakan sistem perizinan lama SIPADEK yang tidak terintegrasi dengan sistem Kemendag.
“Jadi mereka mungkin belum memahami aturan yang terbaru, untuk itu kami anjurkan untuk membuat TDG dengan mengurusi perizinan melalui OSS yang dikelola oleh pusat,” ujar Erika.
Disprindag juga menyadari bahwa masih ada gudang-gudang yang sama sekali belum terdaftar.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Lampung Utara, Total Rp203 Miliar: Ini Desa Terbesar
Untuk mengatasi hal ini, Erika menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pihak kelurahan untuk memastikan keberadaan dan perizinan setiap gudang.
“Karena pihak kelurahan tahu kondisinya seperti apa maka kita akan jalin koordinasi bersama guna memaksimalkan penataan dan pembinaan gudang-gudang distribusi yang ada di Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: