Influencer di Bengkulu Ditangkap Promosikan Situs Judi Online, Raup Rp 100 Juta dalam Setahun, Begini Modusnya
Influencer di Bengkulu Ditangkap Promosikan Situs Judi Online, Raup Rp 100 Juta dalam Setahun, Begini Modusnya--Febi/rakyatbengkulu.com
Setelah mengidentifikasi IE, polisi segera melakukan penangkapan.
Hingga saat ini, situs judi online yang dipromosikan IE masih aktif dan dijadikan barang bukti, bersama dengan satu unit handphone dan akun Instagram miliknya.
IE disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: