Dinilai Tak Lagi Relevan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di Rejang Lebong Dikaji Ulang
Rencana induk pembangunan pariwisata di Rejang Lebong dikaji ulang lantaran dinilai tak lagi relevan.--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Dinilai tidak relevan lagi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rejang Lebong (RIPPARKAB) 2024 dikaji ulang.
Hal ini terungkap saat Dinas Pariwisata (Dispar) gelar focus group discussion (FGD) Selasa, 5 November 2024, menghadirkan tim narasumber dari Universitas Bengkulu (Unib).
Yakni, Dr. Fachruzzaman, SE, MDM, AK, CA, Asean CPA, Cent IPSAS dan Ilsya Hayadi dan Repi Arianto, M.TPd. Serta, Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT.
Diikuti pengelola dan penggiat pariwisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Sahdani menuturkan RIPPARKAB 2004 - 2024 ini perlu direview atau dikaji ulang Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
"Misalnya, masih masuknya objek wisata di Kepahiang dan Lebong. Serta ada beberapa objek wisata kita yang belum terakomodir, sehingga dinilai layak untuk dilakukan pengkajian ulang melibatkan penggiat wisata," terang Dodi Sahdani.
BACA JUGA:Tips Agar Kenyang Seharian yang Ampuh untuk Mendukung Diet Anda
Dijelaskan Dodi Sahdani RIPPARKAB 2004 - 2024 dikaji ulang dan menyusun RIPPARKAB 2025 - 2045.
"Dinas Pariwisata melibatkan tim Unib, serta menggelar beberapa tahapan. Salah satunya adalah melaksanakan FGD untuk mendapatkan saran, kritik dan masukan dari pengelola dan penggiat pariwisata. Termasuk OPD terkait," kata Dodi Sahdani.
Dasar dan pedoman penyusunan RIPPARKAB 2025-2045 ini adalah, UU-RI No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Permenpar-RI No.10 Tahun 2016.
Fachruzzaman menjelaskan sistematika penulisan RIPPARKAB yang terdiri dari 10 Bab. Seperti, kepariwisataan provinsi atau kabupaten/kota dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan.
Kondisi wilayah provinsi atau kabupaten/kota dalam mendukung pembangunan kepariwisataan, provinsi atau kabupaten/kota sebagai destinasi pariwisata.
Industri pariwisata, pasar pariwisata dan upaya pemasaran, kelembagaan kepariwisataan, prinsip dan konsep pembangunan kepariwisataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: