Buat dan Perpanjang SIM Kini Wajib Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional
Buat dan Perpanjang SIM Kini Wajib Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Kualitas LPPD melalui Bimbingan Teknis untuk Kabupaten dan Kota
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan kelanjutan dari uji coba yang dilakukan sejak Juli hingga September 2024, yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: