Buat dan Perpanjang SIM Kini Wajib Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional
Buat dan Perpanjang SIM Kini Wajib Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Mulai November 2024, pengurusan surat izin mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di seluruh Indonesia, termasuk di Rejang Lebong, wajib menyertakan bukti aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, yang memperbarui regulasi tentang penerbitan SIM.
Kasatlantas Polres Rejang Lebong, AKP Melisa S.Tr.K, menegaskan bahwa aturan ini sudah resmi diterapkan.
BACA JUGA:Lupa Beli Pulsa? BRImo Solusinya!
BACA JUGA:Nadia, Agen BRILink yang Topang Ekonomi di Pelosok
"Setiap pemohon SIM baru maupun perpanjangan harus melampirkan bukti sebagai peserta aktif JKN mulai awal November," ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pengendara memiliki jaminan kesehatan yang dapat digunakan dalam situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas.
"Dengan SIM yang valid dan keanggotaan JKN, pengendara bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja dan layanan BPJS Kesehatan saat mengalami kecelakaan," jelas AKP Melisa.
BACA JUGA:Perusahaan Anak BRI Raih Peringkat Pertama dalam Kompetisi Pembukaan Rekening Efek Terbanyak
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Selama seminggu penerapan aturan ini, jumlah pemohon SIM di Rejang Lebong tidak mengalami perubahan signifikan.
Meski harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan, proses pembuatan SIM tetap berjalan seperti biasa.
"Jika pemohon tidak memiliki BPJS atau status keanggotaannya mati, kami arahkan untuk segera mengaktifkan atau membuat BPJS. Setelah itu, pembuatan SIM akan tetap kami proses sesuai prosedur," tambahnya.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Marak, 4 Pelaku Diringkus dan 3 Lainnya Masuk Daftar Pencarian Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: