Empat Pelaku Narkoba Termasuk Eks Napi Nusakambangan, Ditangkap dengan Barang Bukti 144 Pil Ekstasi dan Sabu

Empat Pelaku Narkoba Termasuk Eks Napi Nusakambangan, Ditangkap dengan Barang Bukti 144 Pil Ekstasi dan Sabu--Dok/KORANRB.ID
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian meringkus AD yang kedapatan memiliki delapan paket sabu, timbangan digital, dan tas sandang.
“Setelah dua tersangka diringkus, kami kembali menangkap AD dengan delapan paket sabu dan barang-barang lain yang diduga terkait peredaran narkoba,” jelas Dody.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah CU yang membawa 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, satu timbangan digital dan satu unit handphone.
Menurut pihak kepolisian, CU akan menghadapi hukuman tambahan sebagai residivis.
BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Ketagihan Makanan Rendang di Fan Meetup Jakarta, Penuhi Keinginan Nasi Panas
AS dan MA akan dijerat dengan Pasal 144 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, AS dan CU menghadapi ancaman serupa dengan Pasal 144 Ayat (1) jo Pasal 122 Ayat (1).
"Untuk residivis, hukumannya akan ditambah sesuai aturan pidana yang ada," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: