Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini--Instagram/dhirmanputra
RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan beberapa waktu lalu.
Pengadilan menyatakan bahwa pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 tersebut tidak sah menurut hukum.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana, pihak majelis hakim memutuskan bahwa terdapat kekurangan dalam pemenuhan salah satu rukun nikah yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan tersebut ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Suryana, seperti yang dikutip dari akun TikTok KabarSelebritiHot.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari Periksa 40 Saksi
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa masalah terletak pada penggunaan wali yang tidak memenuhi syarat menurut hukum agama Islam.
“Wali yang digunakan bukan wali yang berhak menikahkan,” tambahnya.
Suryana juga mengungkapkan bahwa istri Rizky Febian, Mahalini, adalah seorang mualaf, dan karena orang tuanya bukan Muslim, yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz.
Namun, ustaz tersebut menyebut dirinya sebagai wali hakim, yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan undang-undang pernikahan.
BACA JUGA:Eks Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Kayu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp611 Juta
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pelayanan Terbaik bagi Nasabahnya
“Sedangkan yang menikahkan pada saat itu tidak termasuk dalam kriteria wali nasab dan wali hakim yang dikehendaki undang-undang, karena kurangnya rukun nikah, maka pernikahannya tidak sah,” jelas Suryana.
Akibat ketidakcocokan wali hakim tersebut dengan peraturan perundang-undangan, permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: