DPRD Seluma Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Berani Ubah APBD 2025
DPRD Seluma Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Berani Ubah APBD 2025--RBkoranid/zul
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - DPRD Seluma mengeluarkan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak berani mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Hal ini ditegaskan karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Dikutip dari KORANRB.ID, Peringatan ini muncul setelah adanya dugaan perubahan pada beberapa anggaran yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma.
Diketahui, beberapa kegiatan masih mengalami perubahan tanpa sepengetahuan DPRD, meski sudah melalui proses pengesahan.
BACA JUGA:Kepala DP3AP2KB Seluma Pamit Purnatugas, Jabatan Plt Masih Menunggu Keputusan
BACA JUGA:Total 291 Unit Bantuan, Progres Program BSPS PKE di Seluma Sudah 70 Persen
“Saya ingatkan mulai di periode ini. Sudah tidak ada lagi demikian. Kami akan terus memantau anggaran ini agar dapat terealisasi sesuai dengan keputusan Banggar. Untuk apa kita berminggu-minggu rapat dari tingkat komisi dan Banggar, jika nantinya masih diubah? Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, apakah TAPD siap bertanggung jawab?” kata Ketua DPRD Seluma, Samsul Aswajar.
Pada Jumat, 29 November 2024, DPRD Seluma resmi mengetuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Kesepakatan tersebut mencakup rincian pendapatan daerah sebesar Rp1.102.219.577.292 dan belanja daerah sebesar Rp1.138.314.276.914.
Dari total belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp36.094.699.631 atau sekitar 3,6 persen dari total APBD.
BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Pasangan TEGUH Klaim Kalahkan Petahana dengan 76.167 Suara Kemenangan
BACA JUGA:42 Kades di Seluma Diteror Oknum LSM: Dana Desa Mandek, Pembangunan Terancam Gagal
Samsul menjelaskan bahwa defisit ini telah melalui proses rasionalisasi dalam pembahasan Banggar.
Sebelumnya, RAPBD 2025 mencatat defisit mencapai Rp67,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: