Kades di Kaur Laporkan 6 Akun Medsos, Buntut Video Kontroversial Wanita Ngaku Berbuat Asusila
Kades di Kaur Laporkan 6 Akun Medsos, Buntut Video Kontroversial Wanita Ngaku Berbuat Asusila--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU - Kepala Desa (Kades) Pasar Saoh, Mulyadi, S.Pd.I, bersama Penasehat Hukumnya, Andri Yusdarso, S.H., resmi melaporkan 6 akun media sosial ke Satreskrim Polres Kaur pada Senin 4 Desember 2024.
Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya video kontroversial di salah satu kanal YouTube yang menampilkan klarifikasi seorang wanita yang mengaku telah melakukan tindakan asusila dengan Mulyadi.
Mulyadi melalui kuasa hukumnya menilai video tersebut dibuat tanpa bukti konkret dan menyebutnya sebagai upaya pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, 6 akun media sosial, termasuk dari platform YouTube, WhatsApp, dan Facebook, dituding sebagai penyebar informasi palsu.
BACA JUGA:Perpustakaan Daerah Mukomuko Siap Dibuka, Fasilitas Canggih untuk Literasi dan Diskusi
BACA JUGA:KPU Seluma Gelar Debat Terbuka, Bahas Transformasi Sosial dan Ekonomi Daerah
“Hari ini, kami melayangkan laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh enam akun media sosial. Laporannya sudah diterima, tinggal diproses lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Andri.
Andri Yusdarso mengungkapkan keyakinannya bahwa video tersebut merupakan rekayasa yang didalangi oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menduga hal ini berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, yang melibatkan empat oknum wartawan.
Kasus tersebut bermula saat empat wartawan dilaporkan oleh Mulyadi atas tuduhan pemerasan dengan modus ancaman menyebarkan isu tindakan asusila.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sukses Gelar Regional Technical Skill Contest 2024 untuk SMK
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Siapkan 11 Jaksa untuk Sidang Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Puskeswan Benteng
“Kita yakin ini adalah skenario dari oknum wartawan, untuk kembali menyeret klien saya. Yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pemerasan,” tegas Andri.
Andri menekankan bahwa apa yang dituduhkan dalam video tersebut tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: