Kejati Bengkulu Siapkan 11 Jaksa untuk Sidang Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Puskeswan Benteng
Kejati Bengkulu Siapkan 11 Jaksa untuk Sidang Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Puskeswan Benteng--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyiapkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal persidangan kasus dugaan korupsi rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Adapun kasus ini melibatkan 10 tersangka yang kini telah ditahan oleh Kejati.
Para tersangka terdiri dari ES selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Benteng, MMH (46) seorang Pegawai Negeri Sipil, WGT (42) Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, EPP (53) Kabid Penyuluh Pertanian, DRM (59) Wakil Direktur CV Bayu Mandiri, JW (52) seorang swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, KRN (67) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan dan RA (36) seorang wiraswasta.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH, serta Kasidik Danang Prasetyo, SH, MH, menyatakan bahwa persiapan untuk proses persidangan telah dilakukan.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Distribusi LPG Tepat Sasaran di Bengkulu, Sidak Rumah Makan dan Usaha Laundry
BACA JUGA:BOP 2025 untuk Lembaga Pendidikan Nonformal di Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara Naik, Cek di Sini
“Kan tersangka pada perkara ini ada 10 dan kami sudah menunjuk 11 jaksa yang akan ikut dalam proses hukum para tersangka ini,” ujar Arif.
Terkait ancaman hukuman, para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang perdana kasus ini diperkirakan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada akhir Desember 2024.
“Kami masih melakukan persiapan untuk persidangan. Jika tidak ada halangan, sidang dijadwalkan berlangsung akhir Desember 2024,” tambah Arif.
BACA JUGA:Provinsi Bangka Belitung Dialokasikan Rp8,9 miliar untuk BOP Kesetaraan 2025, Begini Pembagiannya
Sementara itu, Penasihat Hukum ES, Endah Rahayu Ningsi, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kita sangat menghormati proses penahanan dari tersangka, khususnya klien kami,” tutup Endah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: