Bengkulu Luncurkan Langkah Strategis untuk Perangi Mafia Tanah dan Wujudkan Reforma Agraria
Bengkulu Luncurkan Langkah Strategis untuk Perangi Mafia Tanah dan Wujudkan Reforma Agraria--Media Center Pemprov Bengkulu/Rakyatbengkulu.com
Pendataan ini mencakup lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, serta kawasan hutan yang telah dilepaskan.
“Potensi TORA meliputi aset dari lahan HGU yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses yang mencakup pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, dan perikanan,” kata Indera.
Tindak lanjut dari pendataan tersebut mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi bagi masyarakat agar mereka dapat mengoptimalkan manfaat dari TORA.
BACA JUGA:4 iPhone yang Paling Keren untuk Anak Muda di Tahun 2025, Berikut Spesifikasinya!
BACA JUGA:Kelebihan Ekosistem Apple, Ini Rahasia iPhone Tetap Nyaman untuk Jangka Panjang
Proses ini akan diikuti dengan sertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah kepada pihak yang berhak.
Sebagai hasil akhir dari rapat koordinasi tersebut, dihasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025, dengan tujuan menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kepemilikan lahan, mendorong penguatan ekonomi rakyat, dan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: