Baim Wong Serahkan 79 Alat Bukti dalam Sidang Perceraian
Baim Wong --Instagram/baimwong
Baim Wong sendiri menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah disumpah untuk memberikan kesaksian yang jujur dan dapat dipercaya.
"Semua saksi itu kan disumpah, disumpah itu kalau sudah demi Allah itu harus jujur," kata Baim Wong dengan tegas, menekankan pentingnya kebenaran dalam setiap pernyataan yang diberikan.
Sebagai informasi, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024, dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Oktober 2024, Baim Wong mengungkapkan alasan utama gugatan cerainya adalah dugaan perselingkuhan serta untuk mengajukan hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrigo Wong.
BACA JUGA:Diduga Akibat Mesin Rusak, Penggilingan Padi di Bengkulu Selatan Hangus Dilalap Api
Proses perceraian ini masih berlangsung, dan berbagai bukti serta kesaksian yang disampaikan di pengadilan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dalam hubungan mereka.
Meski demikian, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven tampaknya memiliki alasan dan bukti masing-masing yang mereka anggap penting untuk membuktikan posisi mereka dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: