HONDA

UMK Rejang Lebong Tahun 2025 Sebesar Rp2,6 Juta per Bulan, Disnakertrans Lakukan Sosialisasi

UMK Rejang Lebong Tahun 2025 Sebesar Rp2,6 Juta per Bulan, Disnakertrans Lakukan Sosialisasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, Syamsir Madani--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, yang sebesar 6,5 persen, telah ditindaklanjuti oleh setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pada tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong mengacu pada UMP Bengkulu yang sebesar Rp2.507.079,00. 

Namun, untuk tahun 2025, UMK Rejang Lebong mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, yang menjadikannya Rp2.670.039,39 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, Syamsir Madani menjelaskan bahwa kenaikan UMK Rejang Lebong mengikuti UMP Bengkulu karena Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki Dewan Pengupahan yang tetap dan baru dibentuk pada bulan November 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Handphone Terbaik yang Masih Layak Digunakan di Tahun 2025

BACA JUGA:Bukan Cuma Rumput Jepang, Ini 6 Jenis Rumput Hias yang Bisa Mempercantik Halaman Rumah Anda

"UMK Rejang Lebong 2025 ini masih mengacu dengan UMP Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.670.039,39 per bulan. Kenaikan UMK ini mulai kita sosialisasikan, kenaikan UMK Rejang Lebong berlaku mulai 1 Januari 2025," terang Syamsir Madani.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini setara dengan tambahan Rp162.960,39 dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.507.079,00, yang menjadikan UMK 2025 sebesar Rp2.670.039,39 per bulan.

"Penetapan UMP Bengkulu yang menjadi acuan UMK Rejang Lebong mulai disosialisasikan pihaknya dengan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang ada," kata Syamsir Madani.

Sementara itu, penetapan UMP Bengkulu 2025 dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dengan SK Nomor M.632.DKKTRANS Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, pada 10 Desember 2024.

BACA JUGA:6 Tips Quality Time Seru Bersama Anak Saat Musim Hujan

BACA JUGA:6 Tanda Hidupmu Berantakan, Ketahui Cara Mengatasinya di Sini!

"Kami mengimbau perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar menerapkan ketentuan pengupahan sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan," demikian Syamsir Madani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: