Rumah Sakit Pratama Mukomuko Ditargetkan Beroperasi Januari 2025, Pelayanan Siap Dimulai Februari
Sekretaris Dinkes Mukomuko, Jajad Sudrajat--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko optimistis Rumah Sakit Pratama di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh dapat mulai beroperasi pada Januari 2025.
Saat ini, rumah sakit tersebut telah memiliki kelengkapan baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Dinkes Mukomuko, Jajad Sudrajat, menyatakan bahwa persiapan operasional rumah sakit sudah mendekati tahap akhir, meskipun anggaran masih berada di bawah pengelolaan Dinkes.
“Harapan kami tahun depan, tepatnya di bulan Januari 2025, mereka benar-benar sudah bisa beroperasi, sudah dilengkapi perizinan dan sebagainya. Kemudian pelayanan akan dimulai bulan Februari,” ungkapnya Selasa 24 Desember 2024 dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:Mukomuko Susun KLHS RPJMD 2025-2030, Libatkan Semua Elemen Demi Pembangunan Berkelanjutan
Jajad menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait UPTD Rumah Sakit Pratama.
Pemda juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) direktur rumah sakit beserta kepala tata usaha dan tiga kepala seksi sesuai tipe rumah sakit tersebut.
Untuk kewenangan terkait dengan UPTD, termasuk tata kelola kepegawaian, keuangan, dan badan usaha milik daerah, sudah diatur melalui Perbup tersebut.
Dengan pengaturan tersebut, Plt direktur rumah sakit memiliki wewenang penuh dalam proses pengurusan izin operasional dan pengelolaan fasilitas, meskipun tetap berkoordinasi dengan Dinkes sebagai induk UPTD.
BACA JUGA:Drama Penangkapan Tiga Perampok Bersenjata Api di Kepahiang, Diduga Sudah Lebih 20 Kali Beraksi
BACA JUGA:Kebakaran Alat Bongkar Muat di Pelabuhan Pulau Baai, Ledakan Kecil Picu Kepanikan
Untuk izin operasional, Jajad menyebutkan bahwa pihak rumah sakit perlu melengkapi administrasi dan mengisi formulir yang diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mukomuko.
“Kalau sudah dilengkapi semua, mereka hanya perlu memastikan pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non-kesehatan sesuai persyaratan yang dilampirkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: