Biaya Haji 2025 Menurun, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Jemaah
Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Kemenag Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Panitia Kerja Haji DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H atau 2025 M.
Dalam keputusan ini, biaya haji mengalami penurunan signifikan.
Kesepakatan ini tercapai setelah rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Januari 2025.
Untuk tahun 2025, Biaya Haji yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta, kini mengalami penurunan menjadi Rp 55.431.750,78, yaitu penurunan sekitar Rp 600 ribu.
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selatan Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Sembarangan Rekrut Guru Bantu
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Bakal Sasar 48.000 Pelajar di Rejang Lebong
Penurunan ini tercatat sebagai hasil dari kesepakatan antara DPR dan Kemenag.
Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Mukomuko, Darmanto, menjelaskan bahwa biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah haji pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 55.431.750,78.
“Untuk biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ungkap Darmanto.
Darmanto lebih lanjut menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung oleh jemaah haji pada tahun 2025 ini merupakan 62 persen dari total BPIH yang sebesar Rp 89,4 juta.
BACA JUGA:Si Kucing Sakit? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Wajib Diketahui!
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Siap Terima Aduan Masyarakat, Maksimalkan Kinerja 2025
Penurunan biaya ini sebelumnya diusulkan oleh Kemenag yang semula berada di angka Rp 93,3 juta.
Adapun nilai manfaat yang diperoleh jemaah dari pemerintah tahun ini sebesar Rp 33.978.508, atau sekitar 38 persen dari total biaya haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: