HONDA

Pernikahan Dini di Bengkulu Utara, 149 Dispensasi Pernikahan Anak Dikeluarkan pada 2024

Pernikahan Dini di Bengkulu Utara, 149 Dispensasi Pernikahan Anak Dikeluarkan pada 2024

Hakim Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib menerangkan dispensasi pernikahan dini di Bengkulu Utara--dok/KORANRB.ID

Menurutnya, pernikahan di usia muda tidak hanya terkait dengan kematangan pasangan dalam menjalani rumah tangga, tetapi juga dengan dampak kesehatan yang bisa muncul, baik bagi ibu hamil maupun bayi yang dilahirkan.

"Pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan pada ibu, karena tubuh anak belum siap untuk mengandung. Dampaknya bisa sangat fatal bagi janin yang dikandung," kata Fitriansyah. 

Selain itu, pernikahan di usia muda sering kali diikuti dengan rendahnya kesadaran pasangan tentang pentingnya kesehatan, yang dapat menyebabkan masalah gizi buruk, stunting, atau gizi kurang pada anak-anak mereka.

Untuk itu, pemerintah kabupaten tidak hanya mengandalkan kebijakan dan regulasi, tetapi juga melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat. 

BACA JUGA:Relokasi Rampung, Puskesmas Masmambang Seluma Siap Beroperasi di Lokasi Baru Februari 2025

BACA JUGA:Isu Pemunduran Pelantikan Bupati dan Wabup Kaur Ditampik KPU: Masih Mengacu pada Perpres!

"Kami juga mengedukasi masyarakat dan kelompok-kelompok sosial untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pernikahan dini," tambah Fitriansyah.

Dengan upaya pencegahan yang terus digalakkan, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan dan kesehatan generasi muda dapat lebih terjamin.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 149 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bengkulu utara, Penyebabnya Karena Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: