HONDA

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Nenek dan Cucu Tuntut Hukuman Berat untuk Tersangka

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Nenek dan Cucu Tuntut Hukuman Berat untuk Tersangka

Kuasa hukum korban pembunuhan sadis nenek dan cucu--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kuasa hukum korban pembunuhan sadis nenek dan cucu, Bidah (79) dan Yeti (14), di Desa Karang Dapo, Kabupaten Kaur, mendesak agar tersangka FA (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, dijatuhi hukuman berat. 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn., dalam konferensi pers pada Minggu, 12 Januari,  yang dillansir dari KORANRB.ID

BACA JUGA:Pernah Ngalamin Orang Terlihat Cuek saat Diajak Ngobrol? Ini Cara Menyikapinya

BACA JUGA:9 Cara Bersikap pada Diri Sendiri Saat Sedang Down, Ayo Bangkit Kembali!

Dalam keterangannya, Sopian menegaskan bahwa tim kuasa hukum menemukan indikasi kuat adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. 

“Kita dari kuasa hukum meminta agar tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Karena dalam kasus ini ada unsur pembunuhan berencana,” ungkap Sopian. 

Ia merujuk pada Pasal 340 KUHP yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana.

Lebih lanjut, Sopian mengungkapkan keyakinannya bahwa tersangka tidak bertindak sendirian. Ia menduga ada pihak lain yang membantu tersangka, terutama dalam persembunyiannya. 

BACA JUGA:Ramalan Shio Ular Tahun 2025, Cara Maksimalkan Keberuntungan dan Raih Kesuksesan di Tahun Mereka Sendiri

BACA JUGA:Dua Spesialis Ninja Sawit Ditangkap Polres Kaur! Satu Ton Sawit Jadi Barang Bukti

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sopian menjelaskan bahwa tindakan tersangka sangat sadis. Tersangka diduga telah menyiapkan pisau dari luar dan menghabisi nyawa korban dengan luka sabetan di leher serta puluhan luka bacok lainnya. 

“Keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi saat kejadian, pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang,” tegas Sopian.

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan warga Desa Karang Dapo. Rasa sakit hati yang begitu besar memicu aksi spontan perusakan rumah tersangka oleh sejumlah warga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: