Dinas Kesehatan Mukomuko Rencanakan 7 Puskesmas Berubah Status Menjadi BLUD pada 2025
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo--Ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko berencana untuk mengubah status beberapa Puskesmas di wilayah tersebut menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2025.
Rencana ini disusun setelah rapat antara pihak Dinkes Mukomuko dan tim BLUD yang dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dari total 17 Puskesmas di Kabupaten Mukomuko, ada 7 Puskesmas yang direncanakan untuk segera diubah statusnya menjadi BLUD.
"Awal tahun ini sebanyak 7 Puskesmas yang ada akan direncanakan perubahan status menjadi BLUD," jelas Bustam.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Curup Capai Cakupan 98,46% Peserta JKN-KIS, Dekati Universal Health Coverage
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Mukomuko Mengalami Kenaikan pada Minggu Kedua Januari 2025, Ini Rinciannya
BLUD sendiri merupakan model manajemen keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam hal penyediaan barang atau jasa untuk masyarakat, tanpa mengutamakan keuntungan.
Tujuan utama penerapan status BLUD pada Puskesmas ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, kemandirian keuangan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bustam menambahkan bahwa penerapan status BLUD akan memberikan keleluasaan dalam pengelolaan, baik dari segi sumber daya manusia (SDM), keuangan, maupun operasional.
"Untuk Puskesmas dengan status BLUD, tentunya memiliki perbedaan yang signifikan. Di antaranya memiliki keleluasaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan, baik SDM, keuangan, dan lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Sederhana dan Efektif: Self-Reward yang Benar untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kebahagiaan
BACA JUGA:Arab Saudi Deportasi 408 PMI Non Prosedural, Pemerintah Indonesia Tangani Pemulangan
Proses perubahan status menjadi BLUD ini akan melalui beberapa tahapan penilaian, di mana setiap Puskesmas harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang telah ditentukan.
"Tentunya kita akan merencanakan seluruh Puskesmas di daerah ini berubah status menjadi BLUD nantinya," pungkas Bustam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: