HONDA

Polres Mukomuko Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria dengan Sejumlah Paket Siap Edar Diamankan

Polres Mukomuko Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria dengan Sejumlah Paket Siap Edar Diamankan

Tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Satresnarkoba Polres Mukomuko--ist/rakyatbengkulu.com

Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah timbangan digital dan ponsel Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami akan terus menekankan pengedaran narkoba di wilayah ini dengan tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," ungkap AKP Aritonang.

BACA JUGA:Ayo Kuasai! 7 Skill Penting untuk Mewujudkan Ketenangan dan Impian dalam Hidup

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Seluma Membludak! Sekda Tegaskan Verifikasi Ketat untuk Cegah Honorer Siluman

Kasus ini juga semakin menguatkan komitmen Polres Mukomuko dalam memerangi peredaran narkotika. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba," lanjut Aritonang.

Atas perbuatannya, AN kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: