HONDA

Ada 64 Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK Tahap I di Rejang Lebong, Pemerintah Siap Tindak Lanjuti

Ada 64 Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK Tahap I di Rejang Lebong, Pemerintah Siap Tindak Lanjuti

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST didampingi Plt BKPSDM, Wahyu Destiawan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suradi Ripai SP. M.SI--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 64 perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah setempat, mengingat pejabat desa yang lolos terdiri dari berbagai posisi, termasuk kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan data yang dihimpun rakyatbengkulu.com, terdapat 32 anggota BPD, 30 perangkat desa dan 2 kepala desa yang dinyatakan lolos seleksi PPPK. 

Kondisi ini memicu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Melonjak di Pasar Panorama, Pedagang Keluhkan Penurunan Pembeli

BACA JUGA:Raja Siomay Raffasya Meledak di TikTok! Kisah Viral dan Sukses Penjualannya

"Kami sudah membahas persoalan ini dalam rapat. Tercatat ada 64 pejabat desa yang lolos PPPK," ujar Sekda Yusran Fauzi, ST.

Sekda Yusran menambahkan, pejabat desa yang lolos PPPK berasal dari berbagai jabatan, termasuk kepala desa, sekdes, dan perangkat desa yang sebelumnya mengikuti formasi tenaga teknis. 

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah lain untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau kabupaten, serta jabatan lain yang diatur oleh undang-undang. 

Oleh karena itu, pejabat desa yang lolos seleksi PPPK diwajibkan untuk memilih antara mempertahankan jabatan mereka di desa atau beralih menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Anak Tantrum dan Minta Ini Itu di Keramaian? Begini Cara Jitu Menanganinya dengan Sabar!

BACA JUGA:4 Titik yang Harus Dicium Orang Tua Terutama Ayah, untuk Tunjukkan Kasih Sayang

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan daerah tetangga. Mereka yang lolos PPPK harus memilih, tetap menjabat sebagai perangkat desa atau beralih menjadi PPPK," kata Sekda Yusran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: