HONDA

Langkah Pemkab Mukomuko Usai Seleksi PPPK, 866 Honorer Jadi Prioritas Paruh Waktu

Langkah Pemkab Mukomuko Usai Seleksi PPPK, 866 Honorer Jadi Prioritas Paruh Waktu

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersiap mengambil langkah alternatif dalam penataan tenaga honorer. 

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab akan mengangkat honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 sebagai PPPK paruh waktu.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri. 

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk solusi untuk menyerap tenaga kerja yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lulus seleksi formal.

BACA JUGA: Korupsi Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Berawal dari Warung Tuak, Dendam Lama Picu Pengeroyokan Brutal di Mukomuko, Tiga Warga Terluka Parah

"PPPK Paruh Waktu ini nantinya akan diambil dari peserta PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang tidak lulus seleksi,” ujar Niko.

Untuk diketahui, seleksi PPPK tahap 1 dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. 

Dari total 1.500 pelamar, hanya 634 yang dinyatakan lolos, sementara sisanya, sebanyak 866 orang gagal dalam proses seleksi tersebut.

“Yang menjadi prioritas PPPK Paruh Waktu ini bagi pelamar yang tidak lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2024,” tambah Niko.

Sementara itu, proses seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung dan belum diketahui berapa jumlah peserta yang tidak lolos. 

BACA JUGA:Antara Ayah dan Ibu: Cara Mencegah Anak Terjebak Konflik Loyalitas Setelah Perceraian

BACA JUGA:Jujur Tanpa Menyakiti: Cara Bijak Menjelaskan Perceraian kepada Anak Tanpa Menumbuhkan Rasa Benci

Namun demikian, para peserta yang nantinya tidak lulus di tahap ini juga akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: