Begini Cara Mudah Daftar Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Secara Online!

Begini Cara Mudah Daftar Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Secara Online!--Instagram/nusabali_com
RAKYATBENGKULU.COM - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Dalam rangka memastikan ketersediaan elpiji 3kg bagi masyarakat yang berhak, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi.
Bagi pengecer atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, ada solusi yang bisa diambil, yaitu mendaftar sebagai pangkalan resmi.
BACA JUGA:Diet dengan Ilmu: Cara Efektif Mengontrol Nafsu Makan di Malam Hari
BACA JUGA:BPS Bengkulu Laporkan Deflasi 0,59 Persen pada Januari 2025, Ini Penyebabnya
Menjadi pangkalan resmi tidak hanya memastikan kelangsungan usaha secara legal, tetapi juga membantu mengatasi kelangkaan dan menjamin distribusi yang lebih terarah.
Untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dengan cara online:
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS).
OSS adalah platform perizinan usaha yang terintegrasi dan dikelola oleh pemerintah. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman.
Isi formulir dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
BACA JUGA:Aktivitas yang Membakar Kalori Selain Olahraga, Yuk Gerak Aktif!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: