Pendaftaran Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Pangkalan Resmi Pertamina Mulai 1 Februari 2025

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025, semua pengecer gas elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar dapat menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.--ANTARA/Putu Indah Savitri
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025, semua pengecer gas elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar dapat menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan distribusi LPG secara lebih efisien dan transparan di seluruh Indonesia.
“Pengecer akan diubah menjadi pangkalan resmi, efektif per 1 Februari,” kata Yuliot, Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa para pengecer dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan selanjutnya mengajukan diri sebagai pangkalan LPG resmi kepada Pertamina.
BACA JUGA:Pertamina Menegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan LPG 3 Kg untuk Warga Kurang Mampu, Penyaluran di Bengkulu 3.083 MT
Proses ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi semua pengecer LPG untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi.
Pemerintah juga telah menyiapkan masa transisi selama satu bulan untuk memfasilitasi perubahan ini, dengan target untuk sepenuhnya menghapus keberadaan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
Yuliot menekankan bahwa transformasi dari pengecer menjadi pangkalan akan memperpendek mata rantai distribusi LPG, di mana keberadaan pengecer yang menjadi layer tambahan akan dihapus.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, mata rantai distribusi akan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa LPG 3 kg dapat diakses oleh masyarakat dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tujuan utama dari pendaftaran ini adalah untuk mencegah terjadinya lonjakan harga LPG 3 kg di pasaran yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: