HONDA

8 Notaris di Mukomuko Terkena Denda Administrasi, Ini Penyebabnya

8 Notaris di Mukomuko Terkena Denda Administrasi, Ini Penyebabnya

8 Notaris di Mukomuko Terkena Denda Administrasi, Ini Penyebabnya--ilustrasi

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 8 notaris yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, harus membayar denda administrasi akibat kelalaian dalam menyampaikan laporan kepada Pemkab Mukomuko. 

Total denda yang harus dibayarkan oleh para notaris tersebut mencapai Rp12 juta.

Menurut informasi yang dihimpun, para notaris dan PPAT diwajibkan untuk melaporkan setiap pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Bupati Mukomuko. 

Laporan ini harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. 

BACA JUGA:Pernah Dengar Life Path? Ini Cara Menemukan Jalan Hidup Lewat Angka Kelahiran

BACA JUGA:ODGJ Mengamuk di Kompleks Kantor Pemkab Seluma, Mobil Pegawai Jadi Sasaran

Namun, sejumlah notaris tersebut diduga lalai dalam menjalankan kewajiban ini, sehingga mereka dikenakan denda administrasi.

Denda administrasi yang harus dibayarkan oleh setiap notaris bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan mereka dalam menyampaikan laporan. 

Berikut ini adalah daftar notaris di Mukomuko beserta besaran denda yang harus mereka bayar:

  • Notaris/PPAT berinisial Z, dikenakan denda sebesar Rp2,25 juta.
  • Notaris/PPAT berinisial F, juga dikenakan denda sebesar Rp2,25 juta.
  • Notaris/PPAT berinisial FV, dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
  • Notaris/PPAT berinisial S, dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
  • Notaris/PPAT berinisial HE, dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.
  • Notaris/PPAT berinisial YR, dikenakan denda sebesar Rp750 ribu.
  • Notaris/PPAT berinisial RPR, dikenakan denda sebesar Rp750 ribu.
  • Notaris/PPAT berinisial NA, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA:Shio yang Diramalkan Akan Galau karena Karir di Bulan Ini? Simak Tipsnya!

BACA JUGA:Kebutuhan Kulit: Jenis Skincare yang Wajib Digunakan Setiap Hari

Besaran denda ini disesuaikan dengan durasi keterlambatan pelaporan. 

Misalnya, Notaris Z dan F terlambat melaporkan selama 9 bulan, sementara Notaris FV dan S terlambat selama 8 bulan. 

Notaris HE terlambat selama 6 bulan, sedangkan Notaris YR dan RPR terlambat selama 3 bulan. Terakhir, Notaris NA tidak menyampaikan laporan selama 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: