HONDA

8 Notaris di Mukomuko Terkena Denda Administrasi, Ini Penyebabnya

8 Notaris di Mukomuko Terkena Denda Administrasi, Ini Penyebabnya

8 Notaris di Mukomuko Terkena Denda Administrasi, Ini Penyebabnya--ilustrasi

Para notaris yang dikenakan denda tersebut diwajibkan untuk menyetorkan pembayaran denda administrasi ke Kas Daerah Pemkab Mukomuko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan hal ini, salah satu notaris di Mukomuko, berinisial NA, saat dikonfirmasi oleh RakyatBengkulu.com, enggan memberikan informasi apakah notarisnya dikenakan denda atau tidak. 

BACA JUGA:Menjadi Pasangan yang Baik Itu Nggak Sulit, Kok! Ini Cara Menjadi Pasangan yang Baik dan Dicintai Pasanganmu

BACA JUGA:Wow! Ini Manfaat Garam Laut untuk Kesehatan Rambut yang Jarang Diketahui

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan terkait denda yang dikenakan karena sudah ada prosedur standar operasional (SOP) yang mengatur hal tersebut.

"Saya tidak bisa komen terkait hal ini, karena kami memiliki SOP, dan tidak bisa memberitahukan informasi bahwa kami dikenakan denda atau tidaknya. Jika mau detailnya datangi saja sumber yang mengatakan notaris saya diikenakan denda," ujar NA.

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, setiap notaris memang diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan kepada Pemkab Mukomuko paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: