Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Jackpot di Rejang Lebong, 2 Bandar Buron

Penggerebekan 3 titik lokasibandar narkoba dan praktik judi jackpot di Rejang Lebong--
Dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba dan perjudian tersebut berinisial Ed dan Jh, keduanya merupakan warga Desa Kepala Curup dan Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Kapolres memastikan bahwa operasi ini berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi dengan tokoh masyarakat serta Koramil Binduriang.
Bahkan, untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari jaringan pelaku, satu SSK Brimob disiagakan di lokasi.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," tambah Kapolres.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian ilegal di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Perbedaan Antara Cleansing Oil dan Cleansing Balm: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
BACA JUGA:Arti dari Life Path 8! Keistimewaan, Makna, dan Kenapa Mereka Ditakdirkan Sukses
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba dan perjudian di Rejang Lebong. Penegakan hukum akan terus berlanjut untuk membersihkan wilayah ini dari aktivitas ilegal," tutup AKBP Eko Budiman.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Desa Kampung Jeruk dan wilayah sekitarnya dapat kembali menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba serta perjudian ilegal.
Untuk memastikan keamanan pasca penggerebekan, satu pleton pasukan Brimob Polda Bengkulu tetap siaga di Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: