Polres Bengkulu Utara Bongkar Jaringan Sabu, Buruh Tani dan Bandar Ditangkap

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu digiring menuju sel tahanan--dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka.
Salah satunya bahkan berstatus sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang dibekuk adalah MD (38), warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, dan TA, tetangga sekaligus bandar narkoba di kawasan yang sama.
Penangkapan keduanya dilakukan pekan lalu di rumah masing-masing.
BACA JUGA:Tersinggung Ditegur Soal Mabuk, Pemuda Sukarami Todongkan Pisau dan Ancam Habisi Nyawa Ketua RT
BACA JUGA:Penipuan dan TPPU, Mantan Customer Service Bank Syariah Divonis 9 Tahun Penjara
Dari tangan TA, polisi mengamankan tiga paket kecil sabu, masing-masing senilai Rp500 ribu.
Sedangkan dari MD, ditemukan dua paket kecil sabu yang diduga akan digunakan secara pribadi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Waka Polres Kompol Kadek Suwantoro, S.IK, M.Ap menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai MD memiliki narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan kepastian bahwa tersangka MD memang tengah menguasai sabu. Maka kita tangkap saat tersangka berada di sekitar rumahnya dan saat kita periksa, dari badannya kita temukan dua paket kecil narkoba diduga jenis sabu," terang Kadek.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Lakukan Rotasi Jabatan, 9 Perwira Dimutasi
BACA JUGA:Menyiapkan Masa Depan dengan Pendidikan Berkesinambungan Melalui Sistem Penjurusan
Dari penangkapan MD, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu yang dimiliki MD diperoleh dari TA.
"Maka kita melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka TA dan dari tangannya diamankan 3 paket kecil sabu," lanjut Kadek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: