HONDA

DPMD Mukomuko Jelaskan Proses Pergantian PJS Kepala Desa ke PAW pada 2025

DPMD Mukomuko Jelaskan Proses Pergantian PJS Kepala Desa ke PAW pada 2025

Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengungkapkan bahwa 5 desa yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) kepala desa akan segera digantikan dengan pejabat antar waktu (PAW) pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, saat wawancara bersama Rakyatbengkulu.com pada Selasa 18 Februari 2025. 

"Tahun ini sebanyak lima Desa yang saat ini dijabat oleh PJS akan diganti oleh PAW," katanya.

Dijelaskan bahwa pejabat sementara (Pjs) kepala desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo, Bintang Sepak Bola Dunia yang Juga Berjuang dalam Misi Kemanusiaan

BACA JUGA:Hangat dan Harmonis: Prioritas Utama untuk Memperkuat Hubungan Pernikahan

"Masa jabatan Pejabat sementara Kepala Desa adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang dalam masa 6 bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan," tambah Ujang Selamet.

DPMD Mukomuko kini tengah menunggu petunjuk dari kementerian terkait kejelasan penggantian dengan PAW, mengingat adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan di desa serta memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program-program jangka panjang yang tertunda.

"Pada saat perpanjangan jabatan kepala desa, lima desa tersebut sudah dijabat oleh Pjs kades, sehingga kami saat ini masih menunggu SK petunjuk dari kementerian tentang kejelasan PAW ini," jelas Ujang.

BACA JUGA:Safari Ramadhan Pemkab Bengkulu Utara, 13 Titik Kunjungan dan Bantuan untuk Masjid

BACA JUGA:Modus Penipuan Oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terungkap, Nilai Transaksi Judol Sampai 700 Juta

Adapun lima desa yang saat ini dijabat oleh Pjs kepala desa adalah:

  • Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam
  • Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik
  • Desa Sungai Rengas, Kecamatan V Koto
  • Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko
  • Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: