Tunggakan PBB di Rejang Lebong Capai Rp3,2 Miliar, BPKD Gandeng Jaksa

Tunggakan PBB di Rejang Lebong Capai Rp3,2 Miliar, BPKD Gandeng Jaksa--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) turun tangan menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga akhir 2024 mencapai Rp3,2 miliar.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah demi pembangunan dan layanan publik yang lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKD untuk melakukan pendampingan penagihan di 14 kelurahan.
BACA JUGA:Penyebab Kerupuk Melempem: Benarkah Dari Penyimpanan atau Cara Menggorengnya? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Wabah PMK Merebak, Peternak Sapi Bengkulu Selatan Cemas dan Harapkan Vaksinasi
Hingga saat ini, upaya tersebut telah berhasil mengumpulkan Rp66 juta dari total tunggakan yang masih cukup besar.
"Kami bersama tim BPKD turun langsung ke lapangan untuk menagih tunggakan PBB, terutama di kelurahan-kelurahan dengan jumlah tunggakan tinggi. Banyak warga menganggap pajak ini kecil sehingga menunda pembayaran bertahun-tahun. Kurangnya dorongan dari perangkat kelurahan juga menjadi salah satu penyebab tunggakan terus menumpuk," jelas Fransisco, Minggu, 23 Februari 2025.
Menurut Fransisco, kurangnya kepedulian masyarakat dalam membayar pajak daerah berdampak pada berkurangnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Kerupuk Melempem? Simak Tips, Untuk Mengembalikan Kerenyahannya!
"Pajak ini sebenarnya kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum, jalan, pendidikan, dan kesehatan. Jika tunggakan terus meningkat, tentu akan menghambat pembangunan," tambahnya.
Selain mendampingi BPKD dalam penagihan pajak, Kejari Rejang Lebong juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi instansi pemerintah yang membutuhkan pendampingan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menangani berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa perwalian anak yatim piatu, kredit macet perbankan, hingga tunggakan BPJS Kesehatan perusahaan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dukung Efisiensi Anggaran, Sejumlah Proyek Infrastruktur Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: