Terungkap! Tambak Udang Beromzet Miliaran di Seluma Hanya Bayar PBB Rp13,8 Juta per Tahun
Hasil sidak Panitia Kerja (Panja) DPRD Seluma ke tambak udang milik PT. Maju Tambak Sumur (MTS) di Desa Genting Juar. --Dok/KORANRBID
RAKYATBENGKULU.COM - Panitia Kerja (Panja) DPRD Seluma yang dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambak udang milik PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, pada Rabu (9/4/2025).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja Zetman tersebut mengungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Tambak udang yang telah beroperasi selama delapan tahun itu diketahui hanya memberikan kontribusi PBB sebesar Rp13,8 juta per tahun.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Seluma Dimulai, Enam Peserta Gugur di Tahap Awal
BACA JUGA:Pemberdayaan BRI Bawa Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional
Padahal, produksi udang perusahaan ini mencapai 800 hingga 1.000 ton per tahun, dengan estimasi omzet yang bisa menyentuh puluhan miliar rupiah.
“Kami mengaku sangat miris, setelah kami gali informasi dari pengelola, mereka mengaku hanya membayar PBB, itupun jumlahnya sangat minim, tidak sampai Rp14 juta. Jumlah ini sangat tidak masuk akal, bahkan tidak jauh beda dengan PBB masyarakat desa setempat,” ujar Zetman, anggota Fraksi Gerindo, dikutip dari KORANRB.ID.
Selain kontribusi pajak yang sangat rendah, Panja juga menemukan bahwa PT. MTS tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tambaknya.
Kejelasan mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun dipertanyakan. Pihak perusahaan sendiri disebutkan mengakui hal tersebut.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung Manis, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Bungin Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 329 Juta
Menanggapi kondisi tersebut, Panja DPRD Seluma akan segera menyurati manajemen pusat perusahaan yang berada di Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi resmi terkait kekacauan administrasi dan perizinan.
“Akan kita surati manajemen perusahaan agar dapat menjelaskan hal ini ke Panja DPRD. Tujuan kita murni untuk meningkatkan PAD Kabupaten Seluma, jadi bukan saatnya lagi untuk mengakali peraturan. Malu jika PAD kita jauh lebih kecil dari daerah lainnya, padahal daerah lainnya ada yang minim perusahaan namun jumlah PAD lebih besar dari kita,” tegas Zetman.
Sementara itu, pengelola tambak di lokasi, Ketut, mengaku tidak dapat berbuat banyak karena hanya menjalankan operasional tambak berdasarkan instruksi manajemen pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


