148 Desa di Mukomuko Belum Bisa Cairkan ADD Tahap Pertama, Ini Penyebabnya

Kantor DPMD Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga saat ini, sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko belum bisa mengajukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025.
ADD merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk membiayai gaji kepala desa dan perangkat desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin.
"Dari 148 desa yang ada di daerah ini belum bisa mengajukan pencairan ADD tahap pertama," ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut Wagimin, proses pengajuan pencairan ADD tahap pertama tertunda karena pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
BACA JUGA:Pilkada Ulang Bengkulu Selatan Dipastikan Digelar, Gusnan Jelaskan Tantangan Pembiayaan PSU
BACA JUGA:Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu Terapkan Layanan Ambulans Gratis Sesuai Kebijakan Gubernur
Sebelum Perbup tersebut diundangkan, proses pencairan ADD tidak bisa dilakukan.
"Kami berharap dalam waktu dekat usulan pengesahan perbup untuk payung hukum pencairan alokasi dana desa untuk membayar gaji kades dan perangkat desa dapat diselesaikan," tambahnya.
Namun, Wagimin juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak dapat menjamin bahwa pencairan ADD dapat dilakukan sebelum bulan puasa, mengingat adanya kemungkinan gangguan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kerap terjadi.
"Dan kami juga tidak bisa menjamin sebelum puasa dana yang diajukan oleh desa bisa dicairkan karena kadang-kadang aplikasi SIPD mengalami gangguan dan sebagainya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: