Diduga Lakukan Perbuatan Asusila, Mahasiswa Bengkulu Selatan Diamankan Polisi

Diduga tersangka yaitu mahasiswa berinisial AAY (19)--Dok/KORANRBID
Mereka pun meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi hukum yang sesuai.
“Kami serahkan ke aparat kepolisian agar diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar NP.
BACA JUGA:Bengkulu Sukses Vaksinasi PMK 100 Persen, Peternak Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Baksos dan Bedah Rumah, Sambut Ramadhan dengan Kepedulian
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
10 Kali Digauli, Korban Minta Pacar Tanggungjawab Berakhir di Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: