HONDA

BKD Bengkulu Proses Pengajuan NIP untuk 428 Lulusan Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024

BKD Bengkulu Proses Pengajuan NIP untuk 428 Lulusan Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., MAP,--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sedang mengurus pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 428 peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., MAP, mengungkapkan bahwa proses pengajuan NIP saat ini masih dalam tahap penyelesaian. 

BKD tengah menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK, yang merupakan salah satu persyaratan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan NIP.

“SK pengangkatan calon PPPK sedang dalam tahap finalisasi dan segera rampung. Setelah itu, kami akan langsung mengajukan NIP ke BKN,” jelas Gunawan.

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! Ini Penyebab Overheating Mobil dan Cara Ampuh Mengatasinya, Bukan Cuma Radiator!

BACA JUGA:Waspada! Ini Tips Cerdas Memilih Mobil Bekas yang Aman dari Bekas Banjir, Jangan Sampai Tertipu!

Selain itu, Gunawan menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar riwayat hidup (DRH) para peserta yang berhasil lolos, sudah dipersiapkan. 

Dari 428 peserta yang diterima, 300 di antaranya adalah tenaga pendidik, 100 tenaga teknis, dan 28 tenaga kesehatan.

“Begitu seluruh proses administrasi ini selesai, kami akan segera mengajukan NIP, dan mereka akan langsung ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah dilamar,” ujar Gunawan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh panitia seleksi pusat, pemerintah daerah memiliki batas waktu untuk mengajukan NIP bagi peserta PPPK tahap pertama, yakni mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025. 

BACA JUGA:Atasi Maag dan Asam Lambung dengan Resep Herbal Ini, Minyak Zaitun EVOO Jadi Kunci Kesembuhannya!

BACA JUGA:Tetap Semangat Belajar di Bulan Ramadan! Tips Sukses Menghadapi Sekolah saat Puasa

Setelah seluruh proses administrasi selesai, BKN akan segera menerbitkan NIP bagi para PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: