HONDA

Oknum Perangkat Desa di Seluma Diduga Rendam 7 Remaja di Sungai, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Oknum Perangkat Desa di Seluma Diduga Rendam 7 Remaja di Sungai, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Korban dugaan penyiksaan (tengah) saat didampingi kedua Kuasa Hukum (kanan) saat melapor ke Polres Seluma--Foto KORANRB.ID

Ayah GP merasa keberatan karena tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa hanya menyasar anaknya dan teman-temannya, sementara pihak lain yang juga terlibat dalam insiden tersebut tidak dikenakan hukuman serupa.

Akbar menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa itu tergolong penyiksaan dan perbuatan main hakim sendiri.

“Jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, maka bisa masuk dalam dugaan tindak pidana penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk perangkat desa, untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap anak-anak,” tegasnya.

BACA JUGA:Suryatati Resmi Daftar ke KPU, Siap Gantikan Gusnan Mulyadi di PSU Kabupaten Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Banjir Rendam 25 Hektare Sawah di Rejang Lebong, Petani Terancam Gagal Panen

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakannya. Sementara laporan resmi telah dilayangkan orang tua korban ke pihak kepolisian.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Diduga Siksa 7 Remaja, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dipolisikan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: