Presiden Prabowo Resmi Teken Peraturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Dibayarkan 17 Maret 2025

Presiden Prabowo dalam konferensi persnya mengumumkan untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 di 2025--youtube/Sekretariat Presiden
RAKYATBENGKULU.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Kebijakan ini mencakup hampir 9,4 juta penerima yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat maupun daerah.
“THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers di Istana Negara dikutip dalam media sosial Sekretariat Negara.
BACA JUGA:Kesehatan Darah: Jenis Buah yang Bisa Menambah Trombosit Secara Alami
BACA JUGA:Tetap Bugar: 6 Jenis Buah Terbaik Dikonsumsi saat Buka Puasa
Selain itu, Prabowo juga merinci besaran tunjangan yang diterima oleh ASN di pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja kepada ASN pusat sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Bagi pensiunan, pemerintah menetapkan pemberian THR dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama selama periode mudik dan liburan Lebaran.
BACA JUGA:Kenapa Kita Sering Nggak Nyambung Saat Bahas Cowok dan Karier Sama Teman? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Bakat Unik yang Dimiliki Setiap Shio dan Cara Mengembangkannya agar Makin Bersinar!
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," ujar Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: