Gubernur Helmi Hasan Wajibkan Mediasi Sebelum ASN Cerai, 35 Kasus Sudah Diberi Izin

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini mengambil langkah tegas dalam menjaga keutuhan rumah tangga para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan proses mediasi sebelum seorang ASN diizinkan mengajukan perceraian.
Kebijakan tersebut tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap ketahanan keluarga, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral dan etika bagi para abdi negara.
Setiap permohonan cerai dari ASN kini wajib melewati proses penyelesaian secara langsung bersama gubernur sebagai bentuk intervensi positif.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Pino Raya Sempat Halangi Jalan Lintas, BPBD Bengkulu Selatan Bergerak Cepat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi mengatakan sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 35 ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengizinkan mereka untuk melanjutkan proses perceraian.
Namun demikian, dari total jumlah tersebut, hanya 7 ASN yang melaporkan kembali ke BKD dengan bukti berupa akta cerai.
Sementara 28 ASN lainnya belum diketahui kelanjutan proses hukumnya.
“Dari 35 ASN yang mendapat izin cerai, hanya 7 yang sudah menyampaikan kembali laporan dengan bukti akta cerai. Sisanya belum diketahui, apakah sudah selesai prosesnya atau belum dilaporkan ke kami,” kata Rusmayadi.
Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 4 ASN yang telah mendapat izin dari Gubernur Bengkulu untuk melanjutkan proses perceraian.
Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, proses ini kini diwajibkan melalui tahapan mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
BACA JUGA:Dari Seksi Haji ke Kepala Kantor, Kisah Sukses H. Widodo Meniti Karier di Kemenag Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: