Pemerintah Mukomuko Siapkan THR untuk ASN dan PPPK, Cek Tanggal Penyalurannya!

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Eva Tri Rosanti--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyiapkan anggaran sekitar Rp22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Eva Tri Rosanti mengungkapkan bahwa Pemkab Mukomuko tengah mempersiapkan proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Mukomuko.
"Untuk anggarannya sudah disiapkan, dan saat ini kami sedang menyiapkan untuk pembayarannya atau penyaluran THR bagi ASN dan PPPK ini," ujarnya pada Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Rp21 Miliar untuk THR ASN 2025
BACA JUGA:8 Tips Agar Produksi ASI Lancar dan Berlimpah, Termasuk Mengelola Stres
Eva juga menjelaskan bahwa pembayaran THR untuk ASN dan PPPK akan dimulai sebelum Lebaran, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025.
"Sesuai dengan PP-nya, pembayaran THR nantinya dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 dan untuk yang menerimanya mulai dari ASN hingga PPPK di lingkup Pemkab Mukomuko," tambahnya.
Namun, Eva menyampaikan bahwa untuk THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mukomuko masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Pasalnya, anggaran untuk THR bagi tenaga honorer belum tersedia, dan saat ini belum ada keputusan mengenai pembayaran THR bagi mereka.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Tegaskan 7 Larangan Pungutan di Sekolah, Pendidikan Harus Gratis
"Kalau untuk THR bagi tenaga Honorer ini memang anggarannya tidak tersedia, dan saat ini juga belum ada petunjuk soal pembayaran THR bagi honorer tersebut," tutupnya.
Dengan informasi ini, ASN dan PPPK di Mukomuko dapat mempersiapkan diri untuk menerima THR mulai 17 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: