APBDes Sidodadi 2025 Fokus pada Pembangunan Berbasis Arahan Presiden, Ini Harapan Kepala Desa

APBDes Sidodadi 2025 Fokus pada Pembangunan Berbasis Arahan Presiden, Ini Harapan Kepala Desa--ist/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko untuk tahun anggaran 2025 akan difokuskan pada pembangunan yang berorientasi pada arahan Presiden dan peraturan yang berlaku.
Fokus utama mencakup penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan serta percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kepala Desa Sidodadi, Parijan, SE, menjelaskan bahwa APBDes Sidodadi telah ditetapkan pada 31 Desember 2024 melalui musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat desa Sidodadi.
"APBDes kami tahun ini, akan difokuskan pada arahan presiden dan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Menanti Keputusan, Pemprov Bengkulu Tunggu Surat Edaran Pusat Terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
BACA JUGA:Gak Ada Otak! Kakak di Bengkulu Tega Perkaos Adik Kandung, Sempat Ancam Habisi Nyawa Korban
Parijan juga menambahkan bahwa anggaran untuk tahun 2025 ini dirancang untuk mendukung visi pembangunan desa Sidodadi yang lebih maju dan mandiri.
Menurutnya, pengelolaan anggaran desa akan dilakukan dengan transparansi dan tepat sasaran, terutama dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami memastikan bahwa anggaran desa ini akan dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, kami berharap dapat memberikan dampak nyata bagi seluruh warga," jelas Parijan.
Pemerintah Desa Sidodadi berkomitmen untuk mengelola anggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, guna memastikan dana desa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Setiap program yang dijalankan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
BACA JUGA:Gak Ada Otak! Kakak di Bengkulu Tega Perkaos Adik Kandung, Sempat Ancam Habisi Nyawa Korban
BACA JUGA:Tegas! Indonesia Tolak Perubahan Demografi Palestina dan Dukung Solusi Dua Negara
"Dengan APBDes 2025 yang telah ditetapkan, diharapkan pembangunan di Desa Sidodadi semakin maju, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan partisipasi warga dalam pembangunan desa semakin aktif," harapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Sidodadi, Zaidirto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawasan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
"Kami akan memastikan bahwa setiap program yang dibiayai oleh APBDes benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengawasan ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya," tegas Zaidirto.
BACA JUGA:Kepercayaan dan Kredibilitas: Cara Membangun Hubungan Berkualitas di Media Sosial
Rincian APBDes Sidodadi 2025:
Pendapatan Desa:
- Dana Desa (DD): Rp767.295.000
- Alokasi Dana Desa (ADD): Rp464.420.000
- Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp2.500.000
- Sumber pendapatan lain yang sah: Rp0
Total pendapatan desa: Rp1.234.215.000
Belanja Desa: Anggaran belanja desa dialokasikan untuk beberapa bidang utama sesuai dengan arahan nasional:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp518.521.991
- Pelaksanaan Pembangunan Desa (termasuk infrastruktur dan ketahanan pangan): Rp570.009.101
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp6.938.000
- Pemberdayaan Masyarakat Desa (termasuk program ekonomi dan kesejahteraan masyarakat): Rp217.500.000
- Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat: Rp77.600.000
BACA JUGA:Mengenang Mat Solar, Aktor Legendaris 'Bajaj Bajuri' Berpulang di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Pendaftaran Paskibra Bengkulu Utara 2025 Dibuka, Kesempatan Emas Bagi Siswa Berprestasi
Total belanja desa: Rp1.390.569.092
Pembiayaan Desa: Karena adanya defisit anggaran sebesar Rp156.354.092, desa akan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutup kekurangan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kantor desa atau mengikuti pengumuman resmi yang akan disampaikan secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: