Gakkum Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas menemukan puluhan ekor burung dan satu ekor kuskus yang merupakan satwa dilindungi.--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (21/3/2025), Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua, Fredrik E.
Tumbel, mengungkapkan bahwa timnya bersama Polres Mimika telah menangkap seorang pelaku berinisial ATL pada 15 Maret 2025.
Di rumah tersangka, petugas menemukan puluhan ekor burung dan satu ekor kuskus yang merupakan satwa dilindungi.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Satu Koper Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” jelas Fredrik E. Tumbel, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Barang Bukti, Puluhan Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 10 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita),
• 4 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis),
• 2 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus),
• 49 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory),
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: