HONDA

Langkah Tegas Cegah Pemalsuan Logo Produk Pangan, Ini yang Dilakukan BPOM

Langkah Tegas Cegah Pemalsuan Logo Produk Pangan, Ini yang Dilakukan BPOM

Langkah Tegas Cegah Pemalsuan Logo Produk Pangan, Ini yang Dilakukan BPOM--Instagram/taruna_ikrar

RAKYATBENGKULU.COM  - Kasus pemalsuan logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada produk minyak goreng di Banten menjadi sorotan publik. 

Sebagai respons, BPOM berencana mengembangkan sistem keamanan baru untuk mencegah pemalsuan serupa di masa mendatang.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan mekanisme modernisasi guna memastikan logo BPOM tidak dapat dipalsukan.

“Mitigasi pasti kita lakukan, tapi ini untuk ke depan. contohnya begini, barcode itu sekarang ini kenapa masih bisa dipalsukan? Karena pada saat diprint tidak sesuai peruntukannya, dia akan tetap seperti adanya,” ungkapnya dikutip AntaraNews.com.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajak Kader PDIP Tetap Tenang dan Berjuang untuk Keadilan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Raket Tenis untuk Pemula: Nyaman, Ringan, dan Mudah Dikendalikan

Menurut Taruna, salah satu langkah yang akan diterapkan adalah teknologi cetak khusus yang dapat mendeteksi pemalsuan. 

“Karena ada teknologi sekarang yang karena pengaruh beda beberapa mili, derajat celsius, ya, perbedaan itu nanti yang akan kita arahkan akan terjadi siapapun yang mau palsukan langsung tertulis ‘copy’,” ujarnya.

Kasus Pemalsuan Logo BPOM pada Minyak Goreng

Kasus pemalsuan ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Tangerang, Banten.

Perusahaan tersebut diketahui mengganti merek minyak goreng Guldap menjadi MinyaKita dengan kemasan yang menyerupai produk resmi.

BACA JUGA:Kasus Sabung Ayam Maut di Way Kanan, Terungkap Dugaan Setoran Uang dan Firasat Tragis Korban

BACA JUGA:Wagub Mian Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur, Fokus Bantu dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pemalsuan ini bermula sejak tahun 2020, saat CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: