HONDA

Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya

Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya

Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang resmi memperbolehkan pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk keperluan mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi ASN dan pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara guna pulang ke kampung halaman atau bahkan menikmati destinasi wisata di Bengkulu selama libur Lebaran. 

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan kendaraan dinas ini.

Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menegaskan bahwa penggunaan Mobnas untuk mudik hanya diperbolehkan dalam lingkup Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Penting! 7 Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Perlu Dipahami Pengemudi

BACA JUGA:Amarah Terkendali dengan Cara Rasulullah SAW, Temukan Tips Menenangkan Hati di Sini

Selain itu, seluruh biaya operasional, termasuk perbaikan jika terjadi kerusakan selama perjalanan, menjadi tanggung jawab penuh pengguna.

“Untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, dalam Provinsi Bengkulu, saya kira masih bisa dimaklumi. Silakan dipakai Mobnasnya,” kata Wabup.

Lebih lanjut, Wabup mengingatkan agar para pengguna Mobnas tetap menaati peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Tak hanya itu, ada satu ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh para ASN dan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas ini.

“Satu hal lagi, saat pulang Mobnas wajib seperti saat dipinjam untuk mudik,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA:Daftar Kota Terdingin di Dunia yang Wajib Diketahui, Tertarik Mengunjunginya?

BACA JUGA:Kebiasaan Tidur Terlalu Lama Dapat Menghancurkan Metabolisme Tubuh, Begini Penjelasannya!

Menghadapi momen mudik Lebaran dan cuti bersama tahun ini, Pemkab Kepahiang menetapkan jadwal kerja bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: